Beranda | Artikel
Beberapa Ucapan Ini Belum Membuat Jatuh Talak
Rabu, 7 Juni 2023

Pertanyaan:

Ustadz, suami pernah buat talak bersyarat pada saya, katanya: “Demi Allah 9 bulan 2 tahun usia anak kita kalau adek minta cerai maka aku ceraikan.” Dan saya tanyakan ini kalau misalnya usia anak kita udah 2 tahun, ”Apakah berlaku seterusnya?” suami dalam keadaan bingung, “mungkin seterusnya” katanya.Tadi saya ribut lagi sama suami tak tertahan keceplosan saya mengatakan mau cerai, apa berlaku syarat itu untuk saya? Usia anak saya 2 tahun tepat tanggal 7 bulan Desember kemarin.

(Fulanah)

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Hendaknya tidak mudah berpikir untuk cerai! Karena bermudah-mudah untuk cerai atau bermudah-mudah mengompori orang lain untuk cerai, ini adalah ajakan setan. Bahkan prestasi setan yang paling dibanggakan. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ على الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ منه مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فيقول: ما صَنَعْتَ شيئا، قال ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: ما تَرَكْتُهُ حتى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قال: فَيُدْنِيهِ منه، وَيَقُولُ: نِعْمَ أنت فَيلتَزمُهُ

Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus para tentaranya. Tentara iblis yang paling bawah adalah yang paling besar fitnah (kerusakan) nya. Salah satu tentara iblis berkata: Saya telah melakukan ini dan itu. Maka iblis mengatakan: kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian tentara iblis yang lain datang dan berkata: Aku tidak meninggalkan seseorang kecuali setelah ia berpisah dengan istrinya. Maka tentara iblis ini pun didekatkan kepada iblis. Lalu iblis berkata: Kamulah yang terbaik, teruslah lakukan itu” (HR. Muslim no. 2813).

Maka orang yang mudah berpikir untuk cerai ketika berkonflik dengan pasangan, ia termakan bisikan setan.

Namun jika suami mengucapkan kata-kata yang bisa dimaknai cerai maka perlu dirinci keadaannya:

1. Suami mengucapkan cerai secara lugas

Jika suami mengucapkan kata “cerai” atau “talak” atau semisalnya dengan lugas dan tegas, maka jatuh cerai walaupun hanya bergurau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وهَزلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكاح، والطَّلاقُ، والرَّجعةُ

Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan rujuk’” (Diriwayatkan oleh Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no.2194).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

صريحُ الطَّلاقِ لا يحتاجُ إلى نيَّةٍ، بل يقَعُ مِن غيرِ قَصدٍ، ولا خِلافَ في ذلك

“Talak dengan ucapan yang lugas tidak diharuskan meniatkan ucapannya untuk talak. Bahkan talak itu jatuh dengan sekedar ucapan tanpa niat talak. Tidak ada khilaf ulama dalam masalah ini” (Al-Mughni, 7/397)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan, “Cerai itu jatuh ketika suami mengucapkan kata yang bermakna cerai, baik berupa kata yang sharih (lugas) yang tidak dipahami makna lain selain cerai. Seperti lafadz “talak” atau yang semakna dengannya” (Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, hal 210).

Contoh perkataan yang semisal ini adalah:

“saya ceraikan kamu”

“kamu saya cerai”

“mulai sekarang kita cerai”

“kita cerai”

“saya talak kamu”

“kamu saya talak”

dan semisalnya.

2. Suami mengucapkan cerai dengan kata kiasan

Ketika suami mengucapkan kata cerai dengan kalimat kiasan, seperti “kita sampai di sini”, “cukup sampai di sini”, “pulang saja ke rumah orang tuamu”, “kita sudah tidak cocok lagi”, “kita putus saja” atau semisalnya, maka belum jatuh cerai sampai dipastikan dan diklarifikasi kepada suami. Jika suami mengatakan demikian dengan maksud menceraikan maka jatuh cerai. Namun jika tidak demikian, maka tidak jatuh.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (37/138) disebutkan:

والكناية – ولو ظاهرة – لا يقع بها طلاق إلا أن ينويه , لأن الكناية لما قصرت رتبتها عن الصريح وقف عملها على نية الطلاق تقوية لها , ولأنها لفظ يحتمل غير معنى الطلاق , فلا يتعين له بدون النية

“Ucapan kiasan (walaupun jelas ucapannya) tidak menyebabkan jatuhnya talak kecuali jika memang diniatkan untuk talak. Karena ucapan kiasan itu memberikan level informasi yang derajatnya di bawah ucapan yang sharih (lugas). Sehingga maknanya tergantung pada niatnya. Dan ucapan kiasan itu memiliki kemungkinan makna lain yang bukan bermakna talak. Sehingga tidak bisa dipastikan bermaksud talak”.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan, “(atau cerai bisa jatuh) dengan lafadz kinayah (kiasan). Jika ia benar-benar meniatkan demikian atau ada indikasi kuat bahwa perkataannya memang bermaksud menceraikan” (Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, hal 210).

Sehingga jika seorang suami mengucapkan kalimat cerai yang bentuknya kiasan atau tidak tegas, maka belum jatuh talak hingga ditanya terlebih dahulu apa niat sang suami mengucapkan demikian. Jika setelah diklarifikasi ternyata memang ia menegaskan berniat menceraikan, barulah jatuh talak. 

Contoh perkataan yang semisal ini adalah:

“kita sudahan saja”

“kita sampai di sini saja”

“pulang saja ke rumah orang tuamu”

“anggap saja aku orang lain”

“kita sudah tidak ada hubungan lagi”

“kita sudah selesai”

“kita jalan sendiri-sendiri”

dan semisalnya.

3. Suami menceraikan secara mu’allaq

Yaitu seorang suami berkata kepada istrinya bahwa ia akan menceraikannya jika ia melakukan suatu perbuatan tertentu. Ini disebut sebagai ucapan cerai yang mu’allaq.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: “Kamu saya ceraikan jika melakukan perbuatan ini dan itu”, maka ada 2 keadaan:

Pertama, perkataan tersebut benar-benar dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika sang istri melakukan perbuatan yang disebutkan. Maka yang semisal ini sudah jatuh talak. Jika sebelumnya sudah terjadi 2 kali talak, maka ini menjadi talak ba’in (talak 3). Namun jika sebelumnya belum terjadi 2 kali talak maka ini terhitung satu talak. Maka jika ia mengatakan: “Kamu saya talak jika kamu bicara pada si Fulan”, atau “Kamu saya talak jika tidak melakukan perbuatan A”, atau “Kamu saya talak jika mengunjungi si Fulan”, atau yang semisal itu, dan benar-benar niatnya untuk menjatuhkan talak jika sang istri melakukannya, maka jatuh satu talak.

Kedua, adapun jika maksudnya sekedar melarang sang istri atau mengancamnya namun tidak benar-benar bermaksud menceraikannya, namun sekedar melarangnya untuk melakukan suatu perbuatan dengan mengatakan: “Kamu saya talak jika berbicara dengan si Fulan atau jika masuk ke rumah si Fulan” atau yang semisalnya, yang maksudnya adalah untuk melarang dan mengancam, tidak diniatkan untuk menjatuhkan talak atau untuk bercerai dengannya, maka ini dianggap sebagai yamin (sumpah). Hukumnya sebagaimana hukum yamin (sumpah) menurut pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama. Sehingga wajib bagi suami untuk membayar kafarah yamin (kafarat sumpah), yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberikan mereka pakaian. Setiap mereka diberi makanan setengah sha’ berupa kurma atau beras atau yang sesuai dengan makanan pokok negerinya. Sebanyak setengah sha’, atau sekitar 1,5 kg. Intinya untuk kasus ini berlaku kafarah yamin (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Baz, حكم الطلاق المعلق بفعل شيء ما).

Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka untuk kasus yang ditanyakan belumlah jatuh talak. Karena sang suami mengatakan, “Kalau adek minta cerai maka aku ceraikan”. Ini tidak termasuk ucapan yang tegas. Maka belum jatuh talak. Dan perlu diklarifikasi apa niat suami mengucapkan demikian? Apakah benar-benar berniat talak? Ataukah hanya menggertak dan mengancam bukan berniat untuk mentalak? 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/42199-beberapa-ucapan-ini-belum-membuat-jatuh-talak.html